HUKUM TATA NEGARA
Ilmu tata negarta adalah ilmu yg
mempelajari bagaimana mengurus suatu negara sebelum membuat negara harus
memiliki 4 pilar yg pertam,a bikin dasar negara yg kedua penataan attau
aturan negara yg ketiga tujuan negara yg kempat sistim perokonomian
negara
A. Lingkup Hukum Tata Negara Dalam kepustakaan Hukum Belanda, perkataan Staatsrecht (Hukum Tata Negara) mempunyai dua arti;
1) Staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara)
2) Positief staatsrecht (Hukum Tata Negara Positif)
Tata
Negara Umum atau Pengantar Hukum Tata Negara membahas teori-teori
ketatanegaraan secara umum sedangkan Hukum Tata Negara Positif hanya
membahas konstitusi yang berlaku di Indonesia saja.
Hukum Tertulis
yang merupakan Sumber dari Hukum Tata Negara Indonesia ialah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.Prof.
Mr. WG. Vegting dalam bukunya “het Algemeen Nederland
Administratiefrecht I, 1954”, Staats-en administratiefrecht hebben een
gemeenschappelijk gebeid van te bestuderen regelen, die achter bij de
ene studie anders benaderd worden dan bij de andere”. (Hukum Tata Negara
dan Hukum administrasi negara mempelajari suatu bidang peraturan yang
sama, tetapi cara pendekatan yang digunakan berbeda antara bidang
pelajaran yang satu dan pendekatan penggunaan pelajaran lainnya).
Pendapat ini menggunakan perbedaan “perkataan” bahwa hukum tata negara
bertujuan mengetahui tentang organisasi negara dan pengorganisasian
alat-alat perlengkapan negara, sedangkan hukum administrasi negera
bertujuan mengetahui tentang cara tingkah-laku negara dan alat-alat
perlengkapan negara. Obyek hukum tata negara itu mengenai masalah
fundamental organisasi negara, sedangkan hukum administrasi negara
obyeknya mengenai pelaksanaan teknik dalam mengelola negara.
Dasar-dasar
ketatanegaraan Indonesia sebagai organisasi negara sejak 1945 dalam
Undang-undang Dasar 1945 dalam sejarahnya mengalami masa penggantian
sebagai akibat dari rongrongan bekas penjajah Belanda yang ingin mencoba
untuk menguasai kembali.
1. Sejarah singkat pembentukan Undang-Undang Dasar 1945.Pada
tanggal 29 April 1945 pemerintah jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) ang
diketuai oleh Dr. Radjiman Widyadiningrat dengan tugas menentukan
dasar-dasar filsafat dalam pembentukan pedoman bernegara.
Dalam sidang-sidangnya melaksanakan tugas itu menghasilkan:
1. Dasar falsafah Pancasila sebagai pedoman utama dalam bernegara (1 Juni 1945)
2. Pembentukan Undang-Undang Dasar (14 Juli 1945)
3. Rancangan Unsang-Undang Dasar.
Pada
tanggal 9 Agustus 1945 Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan
Kemerdekaan dibubarkan dan diganti, Dokuritsu Zyunbi linkai (panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia) terdiri dari 21 orang yang diketuai
oleh Ir. Soekarno dan Wakil ketua Drs. Moh. Hatta, sehari setelah
kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus panitia tersebut
ditambah menjadi 27 orang menetapkan:
1.Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2.Undang-Undang Dasar 1945.
2. Masa Republik Indonesia Serikat 1950Pada
tanggal 1 Januari 1950 negara Republik Indonesia Serikat
menyelenggarakan organisasi negaranya berdasarkan Undang-Undangnya yang
lazim disebut Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( Konstitusi RIS).
Secara sistematik Konstitusi itu terdiri dari:
1.Mukaddimah Isi pasal
sebanyak 197 Lampiran. Alat-alat perlengkapan negara RIS yang
berkedudukan di Jakarta sebagai Ibukota, terdiri dari: Presiden Sebagai
kepala negara, Presiden dipilih oleh wakil-wakil pemegang kuasa dari
pemerintah daerah-daerah bagian. Syarat-syarat untuk, menjadi Presiden,
ialah: Telah berusia 30 tahun Dilarang bagi orang yang tidak
diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih atau orang yang
telah dicabut haknya untuk dipilih.
Untuk pertama kali Presiden
Republik Indonesia Serikat dilakukan di Yogyakarta pada tanggal 16
Desember 1949, yaitu Ir. Soekarno yang menagkat sumpahnya tanggal 17
Desember 1949.
2.Menteri-Menteri
Republik Indonesia menganut
sistem kabinet yang bertanggung jawab (Government Cabinet), yaitu
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik
bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya
sendiri-sendiri dalam hal itu. Tugasnya bersama-sama Presiden
,alaksanakan terselenggaranya pemerintah RIS. Dalam memperhatikan
masalah untuk kepentingan umum sebagai kepentingan Republik Indonesia
Serikat dilakukan oleh Sidang Dewan Menteri.
1.Senat
Senat adalah
perwakilan daerah-daerah bagian. Perwakilan ini diberikan kepada setiap
daerah bagian dari dua orang anggota dan bentuk suara satu.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota senat sama dengan syarat untuk
menjadi Presiden. Senat bersama-sama pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat, berwenang:
1)Mengubah Konstitusi,
2)Menetapkan Undang-undang Federal baik untuk satu atau dua maupun semua daerah bagian,
3)Menetapkan Undang-Undang Federal tentang Anggaran Belanja Negara.
4)Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), adalah perwakilan seluruh rakyat anggotanya
terdiri dari 150 orang dengan pembagian 50 anggota dari negara bagian
Republik Indonesia dan 100 anggota dari negara-negara bagian lainnya
dengan tidak mengecualikan keanggotaan dari warga negara dolongan Cina,
Eropa, dan Arab.
5)Mahkamah Agung
Kedudukannya sebagai lembaga
yudikatif yang berdiri sendiri tanpa campur tangan alat-alat
perlengkapan negara lainnya kecuali ditentukan dalam undang-undang, masa
jabatan keanggotaannya terbatas (dapat pensiun), dapat diberhentikan
oleh Presiden atas perintahnya sendiri.
6)Konstituante
Konstituante
sebagai lembaga yang bertugas khusus membuat Undang-Undang Dasat saat
itu sangat siperlukan, karena Undang-Undang Dasar sebagai pedoman negara
republik Indonesia masih bersifat sementara dan perlu yang bersifat
tetap.
Indonesia Sebagai Negara kesatuan yang berbentuk republik,
Kepala negaranya adalah Presiden. Dan sebagai negara hukum,
kedaulatannya adalah ditangan rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah
bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Sumber Hukum Tata Negara
Sumber Hukum Tata Negara mencakup Hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal.
Sumber
Hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah
hukum tata negara. Sumber hukum dalam arti meteril ini diantaranya:
1) Dasar dan pandangan hidup bernegara
2) Kekuatan0kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara.
Sumber Hukum dalam arti Formal:
1)Hukum perundang-undangan ketatanegaraan
2)Hukum Adat ketatanegaraan
3)Hukum kebiasaan ketatanegaraan, atau konvensi ketatanegaraan
4)Yurisprudensi ketatanegaraan
5)Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan
6)Doktrin ketatanegaraan
3.Asas-asas Hukum Tata Negara.1)Asas PancasilaDalam
bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum meteriil. Dalam
penjelasan UUD 1945, dapat diketahui bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung
empat pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
negara Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila.
2)Asas Negara HukumIstilah Negara Hukum merupakan terjemahan langsung “rechsstaat”.
Ciri-ciri dari rechtsstaat ialah:
1.Adanya Undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
2.Adanya pembagian kekuasaan negara
3.Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.
Ciri-ciri
diatas menunjukan ide sentral dari rechtsstaat ialah pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip
kebebasan dan persamaan.
Menurut A.V. Dicey mengetengahkan dalam tiga arti dari the rule of law sebagai berikut:
1)Supermasi
Absolut atau predominasi dari regular Law untuk menentang pengaruh dari
arbitrary power dan menindak kesewenang-wenangan, prerogatif atau
discretionary authority yang luas dari pemerintah.
2)Persamaan
dihadapan hukum atau pendudukan yang sama dari semua golongan kepada
ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court; ini
berarti bahwa tidak ada orang yang berada diatas hukum; tidak ada
peradilan administrasi negara.
3)Konstitusi adalah hasil dari
ordinary law of the land, hukum konstitusi bukanlah sumber, tetapi
merupakan konsikuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan
ditegaskan oleh peradilan.
3. Asas Keadulatan Rakyat dan Demokrasi.Konsep
rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism sehingga
sifatnya revolusioner, sebaliknya konsep rule of law berkembang secara
evolusioner. Konsep rechtsstaat bertumpu pada sisitem hukum continental
yang disebut civil Law, sedangkan konsep rule of law pada system hukum
yang disebut common law. Karakteristik common law adalah judicial.
Sedangkan civil law adalah administratif.
Adapun ciri-ciri rechtstaat :
1.Adanya
Undang-undang Dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan-ketentuan
tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
2.Adanya pembagian kekuasaan Negara
3.Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat
Ide
sentral rechtstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan.
A.V. Dicey mengetengahkan tiga arti dari the rule of law sebagai berikut :
a.
supermasi absolute atau pedominasi dari regular law untuk menentang
pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenangan,
prerogative atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.
b.
Persamaan dihadapan hukum atau penundukkan yang sama dari semua
golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary
court, ini berarti bhwa tidak ada orang yang berada diatas hukum tidak
ada peradilan administrasi Negara.
c. Konstitusi adalah hasil
dari the ordinary law of the land, bahwa hukum konstitusi bukanlah
sumber, tetapi merupak konsikuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan
dant ditegaskan oleh peradilan.
Dalam paham Negara hukum yang
demikian, harusnya dibuat jaminan bahwa hukum tiu sendiri di bangun dan
ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Oleh sebab itu, prinsip
Negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip
demokrasi yang diatur dalam undang-undang dasar.
4. Asas Kedaulatan Rakyat dan DemokrasiNegara
Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis
(demokratische rechtsstaat). Kalangan berpandangan bahwa Undang-undang
1945 adalah cita kenegaraan kekeluargaan, oleh Soepomo disebut
Integralistik. Sebagian yang lain juga berpendapat bahwa dalam UUD 1945
adalah Demokrasi karena adanya jaminan HAM didalam UUD 1945. Meskipun
banyak yang mengusulkan agar permasalahan HAM dimuat dalam UUD, Soekarno
dan Soepomo berkeras untuk konsisten dengan sistematika pemikiran
integralistik yang menolak-nolak HAM. Perbedaan pandangan mengenai HAM
tersebut, terutama seperti yang terlihat dalam perdebatan antara
Hatta-Yamin di satu pihak dengan Soekarno-Soepomo di pihak yang lain,
pada pokoknya mencerminkan perbedaan pemikiran mengenai konsep Negara
kekeluargaan. Bab XA dengan judul Hak Asasi Manusia yang terdiri dari
pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
HAM yang termasuk dalam UUD 1945 dapat dibagi kedalam beberapa Aspek, yaiutu :
1. HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan
2. HAM berkaitan dengan keluarga
3. HAM berkaitan dengan pekerjaan
4. HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan menyakini kepercayaan
5. HAM berkaitan dengan kebebasan bersikap, berpendapat, dan kepercayaan
6. HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi
7. HAM eberkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat.
8. HAM berkaitan dengan kesejahteraan Sosial
9. HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan
10. HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.
Penambahan
rumusan HAM serta jaminan penghormatan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke
UUD 1945 bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi
perkembangan pandangan mengenai HAM yang dianggap semakin penting
sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat
Negara hukum.
5. Asas Negara Kesatuan.Negara
kesatuan, asumsi dasarnya berbeda secara diametric dari Negara federal.
Formulasi Negara kesatuan dedeklarasikan saat kemerdekaan oleh pendiri
Negara dengan mengeklaim seluruh wilayahnya sebagai dari satu Negara.
6. Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and BalancesReformasi Mei 1998 telah membawa berbagai perubahan mendasar :
Pertama,
sejak jatuhnya Soeharto, kita tidak lagi memiliki seorang pemimpin
sentral dan menentukan. Kedua, munculnya kehidupan politik yang lebigh
liberal. Ketiga, reformasi politik juga telah mempercepat pencerahan
politik rakyat semangat keterbukaan yang dibawanya telah memperlihatkan
kepada public betapa tingginya tingkat distorsi dari proses
penyelenggaraan Negara. Keempat, pada tataran lebih tinggi Negara
kesadaran untuk memperkuat proses check and balances antara
cabang-cabang kekuasaan telah berkembang sedemikian rupa bahkan
melampaui konvensi yang selama ini dipegang-yakin “asas kekeluargaan
didalam penyelenggaran Negara. Kelima, reformasi politik telah
mempertebal keinginan sebagai elite berpengaruh dan public politik
Indonesia untuk secara sistematik dan damai melakukan perubahan mendasar
dalam konstirusi RI.