RSS

Topologi Jaringan Ring (Cincin)


Topologi Jaringan Ring (Cincin)

 

Istilah topologi atau network topologi mengacu pada penataan atau layout dari jaringan komputer, penggunaan jenis kabel dan komponen jaringan lainnya. Istilah topologi ini merupakan istilah standar yang digunakan oleh para praktisi IT mengenai design/rancang jaringan komputer.
Disebut topologi ring karena bentuknya seperti cincing yang melingkar. Semua komputer dalam jaringan akan di hubungkan pada sebuah cincin. Cincin ini hampir sama fungsinya dengan concenrator pada topologi star yang menjadi pusat berkumpulnya ujung kabel dari setiap komputer yang terhubung.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3ZKWk3yi4phKFgkFZ5aWAPhB4GfENkmvPEAizFFHrEj8UINSXdyIOvNKY7YdHZTrjaUyluLhbM-yYw7CX1d61sfOpLL5WNoKJGJwL5weySRV3nw-Ot3giybq5zpXAKTHMVJuMSdJHHuVC/s1600/ringg.jpg


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikrapvcl-_4IV_ITm_T96B0FCIv3UxHq5iGKEXWeTcVx7JP2TOrUoPB3tF3sWi3UDByaSoBxhkF22a7uNIcTr_C3Xvp1aNh7-PGl1wJlY4fw7E8A_ZansU3SWyVZyDP3v4IaLOKf6nJ37l/s1600/Untitled+3.jpg


Penempatan kabel yang digunakan dalam ring menggunakan desain yang sederhana. Pada topologi ring, setiap komputer terhubung ke komputer selanjutnya, dengan komputer terakhir terhubung ke komputer yang pertama. Tetapi sayangnya, jika akan dilakukan penambahan atau pengurangan komputer dalam jaringan tentu saja akan mengganggu keseluruhan jaringan.
Topologi ring digunakan dalam jaringan yang memiliki performance tinggi, jaringan yang membutuhkan bandwidth untuk fitur yang time-sensitive seperti video dan audio, atau ketika performance dibutuhkan saat komputer yang terhubung ke jaringan dalam jumlah yang banyak.
Bagaimana Topologi Jaringan Cincin (Ring) Bekerja?
Topologi ring menghubungkan komputer dalam satu bentuk lingkaran kabel. Sinyal yang dikirim akan berkeliling dalam satu arah dan melalui tiap komputer. Tiap komputer dalam topologi ring ini akan berfungsi juga sebagai repeater (penguat sinyal) dan mengirimkan sinyal ke komputer di sebelahnya. Karena tiap sinyal melalui tiap komputer, maka jika satu komputer mengalami masalah dapat berpengaruh ke seluruh jaringan.
Setiap komputer terhubung ke komputer selanjutnya dalam ring, dan setiap komputer mengirim apa yang diterima dari komputer sebelumnya. Pesan-pesan mengalir melalui ring dalam satu arah. Setiap komputer yang mengirimkan apa yang diterimanya, ring adalah jaringan yang aktif. Tidak ada akhir pada ring. Beberapa jaringan ring melakukan token passing. Pesan singkat yang disebut dengan token dijalankan melalui ring sampai sebuah komputer menginginkan untuk mengirim informasi ke komputer yang lain. Komputer tersebut lalu mengubah token tersebut, dengan menambahkan alamatnya dan menambah data, dan mengirimnya melalui ring.
Lalu setiap komputer secara berurutan akan menerima token tersebut dan mengirimkan informasi ke komputer selanjutnya sampai komputer dengan alamat yang dituju dicapai atau token kembali ke komputer pengirim (asal pengirim pesan). Komputer penerima akan membalas pesan ke asal pengirim pesan tadi mengindikasikan bahwa pesan sudah diterima. Lalu asal pengirim pesan akan membuat token yang lain dan menaruhnya di dalam jaringan, dan token tersebut akan terus berputar sampai ada komputer lain yang menangkap token tersebut dan siap untuk memulai pengiriman.







Keuntungan dari penggunaan Topologi Ring:
• Tidak ada komputer yang memonopoli jaringan, karena setiap komputer mempunyai hak akses yang sama terhadap token.
·    Dapat melayani aliran lalulintas data yang padat
·       Aliran data mengalir lebih cepat karena dapat melayani data dari kiri atau kanan dari server
·       Trasmisi data yang relatif sederhana seperti perjalanan paket data dalam satu arah saja.
·       Mudah untuk dirancang dan diimplementasikan
·       Memiliki performa yang lebih baik ketimbang topologi bus, bahkan untuk aliran data yang berat sekalipun.
·       Mudah untuk melakukan konfigurasi ulang dan instalasi perangkat baru.
·       Mudah untuk melakukan pelacakan dan pengisolasian kesalahan dalam jaringan karena menggunakan konfigurasi point to point
·       Hemat kabel

Topologi ring mempunyai kekurangan sebagai berikut:
• Apabila ada satu komputer dalam ring yang gagal berfungsi, maka akan mempengaruhi keseluruhan jaringan.
• Sulit untuk mengatasi kerusakan di jaringan yang menggunakan topologi ring.
• Menambah atau mengurangi komputer akan mengacaukan jaringan.
• Sulit untuk melakukan konfigurasi ulang.
·  Kerusakan pada salah satu media pengirim/terminal dapat melumpuhkan kerja seluruh jaringan
·  Paket data harus melewati setiap komputer antara pengirim dan penerima, sehingga menjadi lebih lambat
·  Pengembangan jaringan menjadi lebih kaku karena penambahan terminal atau node menjadi lebih sulit bila port sudah habis.
·  Peka kesalahan, sehingga jika terdapat gangguan di suatu node mengakibatkan terganggunya seluruh jaringan. Namun hal ini dapat diantisipasi dengan menggunakan cincin ganda (dual ring).
·  Pengembangan jaringan lebih kaku, karena memindahkan, menambah dan mengubah perangkat jaringan dan mempengaruhi keseluruhan jaringan.
·  Kinerja komunikasi dalam jaringan sangat tergantung pada jumlah titik/node yang terdapat pada jaringan.
·  Lebih sulit untuk dikonfigurasi ketimbang Topologi bintang
·  Diperlukan penanganan dan pengelolaan khusus bandles


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ilmu Tata Negara

HUKUM TATA NEGARA 

Ilmu tata negarta adalah ilmu yg mempelajari bagaimana mengurus suatu negara sebelum membuat negara harus memiliki 4 pilar yg pertam,a bikin dasar negara yg kedua penataan attau aturan negara yg ketiga tujuan negara yg kempat sistim perokonomian negara
A. Lingkup Hukum Tata Negara

Dalam kepustakaan Hukum Belanda, perkataan Staatsrecht (Hukum Tata Negara) mempunyai dua arti;
1) Staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara)
2) Positief staatsrecht (Hukum Tata Negara Positif)

Tata Negara Umum atau Pengantar Hukum Tata Negara membahas teori-teori ketatanegaraan secara umum sedangkan Hukum Tata Negara Positif hanya membahas konstitusi yang berlaku di Indonesia saja.
Hukum Tertulis yang merupakan Sumber dari Hukum Tata Negara Indonesia ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

Prof. Mr. WG. Vegting dalam bukunya “het Algemeen Nederland Administratiefrecht I, 1954”, Staats-en administratiefrecht hebben een gemeenschappelijk gebeid van te bestuderen regelen, die achter bij de ene studie anders benaderd worden dan bij de andere”. (Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi negara mempelajari suatu bidang peraturan yang sama, tetapi cara pendekatan yang digunakan berbeda antara bidang pelajaran yang satu dan pendekatan penggunaan pelajaran lainnya). Pendapat ini menggunakan perbedaan “perkataan” bahwa hukum tata negara bertujuan mengetahui tentang organisasi negara dan pengorganisasian alat-alat perlengkapan negara, sedangkan hukum administrasi negera bertujuan mengetahui tentang cara tingkah-laku negara dan alat-alat perlengkapan negara. Obyek hukum tata negara itu mengenai masalah fundamental organisasi negara, sedangkan hukum administrasi negara obyeknya mengenai pelaksanaan teknik dalam mengelola negara.

Dasar-dasar ketatanegaraan Indonesia sebagai organisasi negara sejak 1945 dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam sejarahnya mengalami masa penggantian sebagai akibat dari rongrongan bekas penjajah Belanda yang ingin mencoba untuk menguasai kembali.

1. Sejarah singkat pembentukan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) ang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyadiningrat dengan tugas menentukan dasar-dasar filsafat dalam pembentukan pedoman bernegara.
Dalam sidang-sidangnya melaksanakan tugas itu menghasilkan:
1. Dasar falsafah Pancasila sebagai pedoman utama dalam bernegara (1 Juni 1945)
2. Pembentukan Undang-Undang Dasar (14 Juli 1945)
3. Rancangan Unsang-Undang Dasar.

Pada tanggal 9 Agustus 1945 Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan Kemerdekaan dibubarkan dan diganti, Dokuritsu Zyunbi linkai (panitia persiapan kemerdekaan Indonesia) terdiri dari 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil ketua Drs. Moh. Hatta, sehari setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus panitia tersebut ditambah menjadi 27 orang menetapkan:
1.Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2.Undang-Undang Dasar 1945.

2. Masa Republik Indonesia Serikat 1950
Pada tanggal 1 Januari 1950 negara Republik Indonesia Serikat menyelenggarakan organisasi negaranya berdasarkan Undang-Undangnya yang lazim disebut Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( Konstitusi RIS). Secara sistematik Konstitusi itu terdiri dari:
1.Mukaddimah Isi pasal sebanyak 197 Lampiran. Alat-alat perlengkapan negara RIS yang berkedudukan di Jakarta sebagai Ibukota, terdiri dari: Presiden Sebagai kepala negara, Presiden dipilih oleh wakil-wakil pemegang kuasa dari pemerintah daerah-daerah bagian. Syarat-syarat untuk, menjadi Presiden, ialah: Telah berusia 30 tahun Dilarang bagi orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih atau orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
Untuk pertama kali Presiden Republik Indonesia Serikat dilakukan di Yogyakarta pada tanggal 16 Desember 1949, yaitu Ir. Soekarno yang menagkat sumpahnya tanggal 17 Desember 1949.

2.Menteri-Menteri
Republik Indonesia menganut sistem kabinet yang bertanggung jawab (Government Cabinet), yaitu bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu. Tugasnya bersama-sama Presiden ,alaksanakan terselenggaranya pemerintah RIS. Dalam memperhatikan masalah untuk kepentingan umum sebagai kepentingan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Sidang Dewan Menteri.
1.Senat
Senat adalah perwakilan daerah-daerah bagian. Perwakilan ini diberikan kepada setiap daerah bagian dari dua orang anggota dan bentuk suara satu. Syarat-syarat untuk menjadi anggota senat sama dengan syarat untuk menjadi Presiden. Senat bersama-sama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, berwenang:
1)Mengubah Konstitusi,
2)Menetapkan Undang-undang Federal baik untuk satu atau dua maupun semua daerah bagian,
3)Menetapkan Undang-Undang Federal tentang Anggaran Belanja Negara.
4)Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah perwakilan seluruh rakyat anggotanya terdiri dari 150 orang dengan pembagian 50 anggota dari negara bagian Republik Indonesia dan 100 anggota dari negara-negara bagian lainnya dengan tidak mengecualikan keanggotaan dari warga negara dolongan Cina, Eropa, dan Arab.
5)Mahkamah Agung
Kedudukannya sebagai lembaga yudikatif yang berdiri sendiri tanpa campur tangan alat-alat perlengkapan negara lainnya kecuali ditentukan dalam undang-undang, masa jabatan keanggotaannya terbatas (dapat pensiun), dapat diberhentikan oleh Presiden atas perintahnya sendiri.
6)Konstituante
Konstituante sebagai lembaga yang bertugas khusus membuat Undang-Undang Dasat saat itu sangat siperlukan, karena Undang-Undang Dasar sebagai pedoman negara republik Indonesia masih bersifat sementara dan perlu yang bersifat tetap.
Indonesia Sebagai Negara kesatuan yang berbentuk republik, Kepala negaranya adalah Presiden. Dan sebagai negara hukum, kedaulatannya adalah ditangan rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat.

2.Sumber Hukum Tata Negara
Sumber Hukum Tata Negara mencakup Hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal.
Sumber Hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara. Sumber hukum dalam arti meteril ini diantaranya:
1) Dasar dan pandangan hidup bernegara
2) Kekuatan0kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara.

Sumber Hukum dalam arti Formal:
1)Hukum perundang-undangan ketatanegaraan
2)Hukum Adat ketatanegaraan
3)Hukum kebiasaan ketatanegaraan, atau konvensi ketatanegaraan
4)Yurisprudensi ketatanegaraan
5)Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan
6)Doktrin ketatanegaraan

3.Asas-asas Hukum Tata Negara.

1)Asas Pancasila
Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum meteriil. Dalam penjelasan UUD 1945, dapat diketahui bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila.

2)Asas Negara Hukum

Istilah Negara Hukum merupakan terjemahan langsung “rechsstaat”.
Ciri-ciri dari rechtsstaat ialah:
1.Adanya Undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
2.Adanya pembagian kekuasaan negara
3.Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.

Ciri-ciri diatas menunjukan ide sentral dari rechtsstaat ialah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan.
Menurut A.V. Dicey mengetengahkan dalam tiga arti dari the rule of law sebagai berikut:
1)Supermasi Absolut atau predominasi dari regular Law untuk menentang pengaruh dari arbitrary power dan menindak kesewenang-wenangan, prerogatif atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.
2)Persamaan dihadapan hukum atau pendudukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court; ini berarti bahwa tidak ada orang yang berada diatas hukum; tidak ada peradilan administrasi negara.
3)Konstitusi adalah hasil dari ordinary law of the land, hukum konstitusi bukanlah sumber, tetapi merupakan konsikuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan.

3. Asas Keadulatan Rakyat dan Demokrasi.
Konsep rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism sehingga sifatnya revolusioner, sebaliknya konsep rule of law berkembang secara evolusioner. Konsep rechtsstaat bertumpu pada sisitem hukum continental yang disebut civil Law, sedangkan konsep rule of law pada system hukum yang disebut common law. Karakteristik common law adalah judicial. Sedangkan civil law adalah administratif.

Adapun ciri-ciri rechtstaat :
1.Adanya Undang-undang Dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan-ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
2.Adanya pembagian kekuasaan Negara
3.Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat

Ide sentral rechtstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan.

A.V. Dicey mengetengahkan tiga arti dari the rule of law sebagai berikut :
a. supermasi absolute atau pedominasi dari regular law untuk menentang pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenangan, prerogative atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.

b. Persamaan dihadapan hukum atau penundukkan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court, ini berarti bhwa tidak ada orang yang berada diatas hukum tidak ada peradilan administrasi Negara.

c. Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahwa hukum konstitusi bukanlah sumber, tetapi merupak konsikuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dant ditegaskan oleh peradilan.
Dalam paham Negara hukum yang demikian, harusnya dibuat jaminan bahwa hukum tiu sendiri di bangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Oleh sebab itu, prinsip Negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip demokrasi yang diatur dalam undang-undang dasar.

4. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (demokratische rechtsstaat). Kalangan berpandangan bahwa Undang-undang 1945 adalah cita kenegaraan kekeluargaan, oleh Soepomo disebut Integralistik. Sebagian yang lain juga berpendapat bahwa dalam UUD 1945 adalah Demokrasi karena adanya jaminan HAM didalam UUD 1945. Meskipun banyak yang mengusulkan agar permasalahan HAM dimuat dalam UUD, Soekarno dan Soepomo berkeras untuk konsisten dengan sistematika pemikiran integralistik yang menolak-nolak HAM. Perbedaan pandangan mengenai HAM tersebut, terutama seperti yang terlihat dalam perdebatan antara Hatta-Yamin di satu pihak dengan Soekarno-Soepomo di pihak yang lain, pada pokoknya mencerminkan perbedaan pemikiran mengenai konsep Negara kekeluargaan. Bab XA dengan judul Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
HAM yang termasuk dalam UUD 1945 dapat dibagi kedalam beberapa Aspek, yaiutu :
1. HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan
2. HAM berkaitan dengan keluarga
3. HAM berkaitan dengan pekerjaan
4. HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan menyakini kepercayaan
5. HAM berkaitan dengan kebebasan bersikap, berpendapat, dan kepercayaan
6. HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi
7. HAM eberkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat.
8. HAM berkaitan dengan kesejahteraan Sosial
9. HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan
10. HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.

Penambahan rumusan HAM serta jaminan penghormatan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke UUD 1945 bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang dianggap semakin penting sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat Negara hukum.

5. Asas Negara Kesatuan.
Negara kesatuan, asumsi dasarnya berbeda secara diametric dari Negara federal. Formulasi Negara kesatuan dedeklarasikan saat kemerdekaan oleh pendiri Negara dengan mengeklaim seluruh wilayahnya sebagai dari satu Negara.

6. Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balances

Reformasi Mei 1998 telah membawa berbagai perubahan mendasar :
Pertama, sejak jatuhnya Soeharto, kita tidak lagi memiliki seorang pemimpin sentral dan menentukan. Kedua, munculnya kehidupan politik yang lebigh liberal. Ketiga, reformasi politik juga telah mempercepat pencerahan politik rakyat semangat keterbukaan yang dibawanya telah memperlihatkan kepada public betapa tingginya tingkat distorsi dari proses penyelenggaraan Negara. Keempat, pada tataran lebih tinggi Negara kesadaran untuk memperkuat proses check and balances antara cabang-cabang kekuasaan telah berkembang sedemikian rupa bahkan melampaui konvensi yang selama ini dipegang-yakin “asas kekeluargaan didalam penyelenggaran Negara. Kelima, reformasi politik telah mempertebal keinginan sebagai elite berpengaruh dan public politik Indonesia untuk secara sistematik dan damai melakukan perubahan mendasar dalam konstirusi RI.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Budaya Politik

Budaya politik

Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat di artikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.

Bagian-bagian budaya politik

Secara umum budaya politik terbagi atas tiga :
  1. Budaya politik apatis (acuh, masa bodoh, dan pasif)
  2. Budaya politik mobilisasi (didorong atau sengaja dimobilisasi)
  3. Budaya politik partisipatif (aktif)

Tipe-tipe Budaya politik

  • Budaya politik parokial yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Budaya politik suatu masyarakat dapat di katakan Parokial apabila frekuensi orientasi mereka terhadap empat dimensi penentu budaya politik mendekati nol atau tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap keempat dimensi tersebut. Tipe budaya politik ini umumnya terdapat pada masyarakat suku Afrika atau masyarakat pedalaman di Indonesia. dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus. Kepala suku, kepala kampung, kyai, atau dukun,yang biasanya merangkum semua peran yang ada, baik peran yang bersifat politis, ekonomis atau religius.
  • Budaya politik kaula (subjek),yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan subyek jika terdapat frekuensi orientasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan objek output atau terdapat pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah. Namun frekuensi orientasi mengenai struktur dan peranan dalam pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak terlalu diperhatikan. Para subyek menyadari akan otoritas pemerintah dan secara efektif mereka di arahkan pada otoritas tersebut. Sikap masyarakat terhadap sistem politik yang ada ditunjukkan melalui rasa bangga atau malah rasa tidak suka. Intinya, dalam kebudayaan politik subyek, sudah ada pengetahuan yang memadai tentang sistem politik secara umum serta proses penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah.
  • Budaya politik partisipan,yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Dan juga merupakan suatu bentuk budaya politik yang anggota masyarakatnya sudah memiliki pemahaman yang baik mengenai empat dimensi penentu budaya politik. Mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik secara umum, tentang peran pemerintah dalam membuat kebijakan beserta penguatan, dan berpartisipasi aktif dalam proses politik yang berlangsung. Masyarakat cenderung di arahkan pada peran pribadi yang aktif dalam semua dimensi di atas, meskipun perasaan dan evaluasi mereka terhadap peran tersebut bisa saja bersifat menerima atau menolak.

Budaya politik yang berkembang di indonesia

Gambaran sementara tentang budaya politik Indonesia, yang tentunya harus di telaah dan di buktikan lebih lanjut, adalah pengamatan tentang variabel sebagai berikut :
  • Konfigurasi subkultur di Indonesia masih aneka ragam, walaupun tidak sekompleks yang dihadapi oleh India misalnya, yang menghadapi masalah perbedaan bahasa, agama, kelas, kasta yang semuanya relatif masih rawan/rentan.
  • Budaya politik Indonesia yang bersifat Parokial-kaula di satu pihak dan budaya politik partisipan di lain pihak, di satu segi masa masih ketinggalan dalam mempergunakan hak dan dalam memikul tanggung jawab politiknya yang mungkin di sebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan ikatan primordial.
  • Sikap ikatan primordial yang masih kuat berakar, yang di kenal melalui indikatornya berupa sentimen kedaerahan, kesukaan, keagamaan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu; purutanisme dan non puritanisme dan lain-lain.
  • kecendrungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalisme dan sifat patrimonial; sebagai indikatornya dapat di sebutkan antara lain bapakisme, sikap asal bapak senang.
  • Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi (dengan segala konsekuensinya) dengan pola-pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat.

Budaya Politik di Indonesia

  • Hirarki yang Tegar/Ketat
Masyarakat Jawa, dan sebagian besar masyarakat lain di Indonesia, pada dasarnya bersifat hirarkis. Stratifikasi sosial yang hirarkis ini tampak dari adanya pemilahan tegas antara penguasa (wong gedhe) dengan rakyat kebanyakan (wong cilik). Masing-masing terpisah melalui tatanan hirarkis yang sangat ketat. Alam pikiran dan tatacara sopan santun diekspresikan sedemikian rupa sesuai dengan asal-usul kelas masing-masing. Penguasa dapat menggunakan bahasa 'kasar' kepada rakyat kebanyakan. Sebaliknya, rakyat harus mengekspresikan diri kepada penguasa dalam bahasa 'halus'. Dalam kehidupan politik, pengaruh stratifikasi sosial semacam itu antara lain tercemin pada cara penguasa memandang diri dan rakyatnya.
  • Kecendrungan Patronage
Pola hubungan Patronage merupakan salah satu budaya politik yang menonjol di Indonesia.Pola hubungan ini bersifat individual. Dalam kehidupan politik, tumbuhnya budaya politik semacam ini tampak misalnya di kalangan pelaku politik. Mereka lebih memilih mencari dukungan dari atas daripada menggali dukungn dari basisnya.
  • Kecendrungan Neo-patrimonisalistik
Salah satu kecendrungan dalam kehidupan politik di Indonesia adalah adanya kecendrungan munculnya budaya politik yang bersifat neo-patrimonisalistik; artinya meskipun memiliki atribut yang bersifat modern dan rasionalistik zeperti birokrasi, perilaku negara masih memperlihatkan tradisi dan budaya politik yang berkarakter patrimonial.
Ciri-ciri birokrasi modern:
  • Adanya suatu struktur hirarkis yang melibatkan pendelegasian wewenang dari atas ke bawah dalam organisasi
  • Adanya posisi-posisi atau jabatan-jabatan yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang tegas
  • Adanya aturan-aturan, regulasi-regulasi, dan standar-standar formalyang mengatur bekerjanya organisasi dan tingkah laku anggotanya
  • Adanya personel yang secara teknis memenuhi syarat, yang dipekerjakan atas dasar karier, dengan promosi yang didasarkan pada kualifikasi dan penampilan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS